Lima Terdakwa Korupsi Bedah Rumah di Bali Hadapi Tuntutan
KARANGASEM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Bali, menuntut lima terdakwa atas dugaan kasus korupsi bedah rumah, dengan lama masa pidana berbeda-beda.
“Hari ini, merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp20,250 miliar. Kelima terdakwa dituntut (lama hukuman) berbeda-beda,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10/2021) malam.
Ia menjelaskan tuntutan untuk masing-masing terdakwa yaitu Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IGS, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan. Terdakwa IGT, IKP dan IGSJ, dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Untuk pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa Tianyar Barat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, IGS, IGT, IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. “Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap kelima terdakwa berbeda beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing,” kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra.
Perkara ini bermula ketika ditemukan ada kejanggaan terkait bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah. Salah satu kejanggalan tersebut, tidak tuntasnya proyek bedah rumah tepat waktu, hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan, yang mengeluhkan bahan yang kurang dan juga minimnya ongkos. (Ant)