Marzuki Jabat Wabup dan Plt Bupati Bekasi
Editor: Koko Triarko
BANDUNG – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Akhmad Marzuki resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia pun ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Sementara Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, akan pulang ke Pemprov Jabar sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Pelantikan dihadiri undangan terbatas dan protokol kesehatan ketat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Pelantikan Akhmad Marzuki menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Oktober 2021, yang memerintahkan Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati Bekasi untuk mengisi jabatan bupati yang kosong.
“Setelah ini, posisi Akhmad Marzuki sekaligus plt bupati, artinya dalam jabatan plt sudah boleh mengambil keputusan dalam judul jabatan plt,” ujar Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Kabupaten Bekasi dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jabar, yang ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil.
Gubernur menilai kepemimpinan Dani Ramdan selama tiga bulan sudah baik, termasuk dalam mengendalikan Covid-19. Namun sesuai garis kebijakan pusat, jabatan bupati akan diisi plt yang kebetulan Wakil Bupati.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang bekerja sangat baik selama tiga bulan, khususnya pengendalian Covid-19,” ungkapnya.
Setelah itu sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian, agar DPRD Kabupaten Bekasi segera mengusulkan wakil bupati definitif dengan menyelenggarakan rapat paripurna.
Dalam amanatnya, Gubernur berpesan kepada Akhmad Marzuki agar senantiasa menjaga integritas, melayani rakyat dengan sepenuh hati, dan menjadi pemimpin profesional.