Objek Wisata di Boyolali Diizinkan Beroperasi Secara Terbatas
BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah sudah mengizinkan objek wisata dan keolahragaan beroperasi secara terbatas untuk mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayahnya.
Berdasarkan Instruksi Bupati Boyolali Nomor 14/2021 menyebutkan bahwa Kabupaten Boyolali masuk dalam PPKM Level 2 sehingga objek wisata dan kegiatan keolahragaan sudah diizinkan beraktivitas, mulai Senin (18/10),” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana, di Boyolali, Selasa.
Kendati demikian, Disporapar meminta pengelola objek wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. “Jumlah total ada 57 sektor pariwisata yang diperbolehkan untuk melakukan uji coba beroperasi usahanya antara lain, tempat wisata, kuliner, dan perhotelan,” kata Supana.
Supana mengatakan semua pihak terutama pengelola objek wisata di Boyolali harus menggunakan pendekatan penerapan aplikasi peduli lindungi dengan prokes yang ketat, pengunjung diizinkan batas 25 persen kapasitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali Lucia Dyah Suciati mengatakan sesuai instruksi Bupati Boyolali Nomor 14/2021, Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) juga sudah dibuka untuk pengunjung, sejak Senin (18/10). Pengunjung yang diizinkan masuk ke lokasi harus mengunduh aplikasi peduli lindungi atau sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung ke Kebun Raya Indrokilo Boyolali diawali harus menunjukan pernah divaksin minimal satu kali dan menjadi syarat utama. Prokes yang wajib memakai masker dan sebelumnya mengukur suhu tubuh, cuci tangan kemudian juga tidak diperkenankan berkerumun.