OJK Sumbar Terima 242 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal

PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 242 laporan sejak Januari hingga Oktober 2021 di Provinsi Sumatera Barat.

“Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 081157157157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Selasa.

Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, pada 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat komitmen memperkuat langkah pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.

“Untuk pencegahan langkah yang dilakukan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal,” kata dia.

Lalu memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat juga...