Pajak Karbon Ciptakan Ekonomi Berkelanjutan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu.-Ant

JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.

“Ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Febrio menyatakan, momentum ini menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama atau first-mover advantage di dunia, terutama negara berkembang dalam mengenalkan pajak karbon.

“Ini bukti konsistensi komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, ujarnya.

Menurut dia, melalui pajak karbon, maka Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global dan bukan hanya sebagai pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Pajak karbon juga membuat Indonesia menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan, baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.

Pajak karbon sangat berkaitan erat dengan penanganan dampak perubahan iklim yang telah menjadi tantangan global, sehingga perlu segera ditangani.

Indonesia tergolong rawan terhadap ancaman perubahan iklim sehingga meratifikasi Paris Agreement, yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.

Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.

Lihat juga...