Pajak Kendaraan Bermotor Andalan Gorontalo Meraup PAD
GORONTALO – Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama menjadi, menjadi andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Gorontalo kita memiliki sembilan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang menjadi lokasi pembayaran pajak kendaraan,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, pada konferensi pers di Maqna Hotel, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (7/10/2021).
Sembilan Samsat tersebut berada lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Gorontalo, yaitu Samsat Pohuwato, Marisa, Tilamuta, Kwandang, Sumalata, Limboto, Kota, Bone Bolango dan Bilungala. Untuk mendukung kemudahan pembayaran pajak, Danial menyebut, Pemprov Gorontalo berencana menggunakan sistem pembayaran digital Quick Respond Indonesian Code Standard (QRIS), untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo, mulai memperkenalkan sistem pembayaran transasksi nontunai, dengan menggunakan Quick Respond Indonesia Standard tersebut kepada Pemprov Gorontalo sejak 2020 lalu. QRIS, merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari BI, yang mengintegrasikan seluruh aplikasi yang menyediakan atau menerima pembayaran dengan QR Code.
Sistem pembayaran ini diklaim memudahkan, proses transaksi dengan QR code lebih cepat dilakukan, mudah dan terjaga keamanannya. Hal itu dapat memudahkan wajib pajak, pembayaran telah menggunakan sistem barcode atau kode batang dan wajib pajak dapat membayar dengan memindai barcode tersebut dengan jumlah yang akan dibayarkan.
Untuk pendapatan daerah, Danial menyebut, terbagi dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, lain-lain PAD yang sah. Untuk PAD dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.