Pelaku Perjalanan di Minahasa Tenggara Wajib Menunjukan Kartu Vaksin

Pemeriksaan kartu vaksin di pintu masuk Kabupaten Minahasa Tenggara – Foto Ant

MINAHASA TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), mewajibkan setiap pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin, saat masuk wilayah tersebut. Hal itu diterapkan untuk menegah penularan dan penyebaran COVID-19.

“Setiap pendatang yang masuki atau akan berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara harus memperlihatkan kartu vaksin,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Jani Rolos di Ratahan, Kamis (21/10/2021).

kebijakan tersebut diambil, untuk memastikan setiap pendatang telah melaksanakan vaksinasi dari daerah asalnya. “Pemkab saat ini sangat ketat dan mewajibkan setiap warga untuk melakukan vaksinasi,” tandasnya.

Pemerintah desa dan kelurahan di 12 kecamatan, wajib mengawasi dan memeriksa setiap pendatang di wilayah masing-masing. “Harus pastikan setiap pendatang yang masuk di wilayahnya itu sudah divaksin. Kalau belum maka langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan untuk divaksin,” tandasnya.

Jani berharap, warga dapat mengingatkan kepada kerabat maupun keluarga yang akan berkunjung dan pindah domisili ke Minahasa Tenggara, untuk melakukan vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu. “Mari bersama-sama kita dukung kebijakan pemerintah, sehingga pelaksanaan vaksinasi ini akan lebih maksimal dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...