Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan Limbah Farmasi
Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (4/10/2021) menyebut butuh waktu 14 hari untuk mengetahui hasil penelitian dari Dinas LH, setelah sebelumnya dilakukan pengambilan sampel air laut di dua titik di Teluk Jakarta, yaitu Ancol dan Muara Angke.
Bahkan, lanjutnya, DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja mencemari Teluk Jakarta dengan kandungan parasetamol.
Peneliti Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Zainal Arifin, mengatakan perlu dibangun teknologi pengelolaan air limbah yang lebih baik, yang bisa menjaring limbah obat-obatan seperti parasetamol.
“Limbah parasetamol ini tidak bisa terjaring dengan sistem IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang ada, artinya ini perlu teknologi yang harus dikembangkan,” katanya.
Zainal menuturkan, parasetamol merupakan salah satu bahan kontaminan atau pencemar yang masuk ke lingkungan, sementara belum ada regulasi terkait baku mutu di Indonesia dan dunia untuk parameter parasetamol di lingkungan perairan. (Ant)