Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Tenaga Kependidikan Honorer
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Persoalan pendidikan di Indonesia, tidak hanya menyangkut honorer tenaga pendidikan atau guru, namun juga honorer tenaga kependidikan. Selama ini keberadaan mereka juga diperlukan dalam mendukung proses belajar mengajar hingga administrasi sekolah, namun nasib mereka setali tiga uang dengan para guru honorer.
Selain belum ada kepastian status yang jelas, penghargaan atau honor yang diberikan kepada mereka, juga relatif kurang layak atau masih di bawah upah minimum regional (UMR).
“Selain nasib teman-teman guru honorer, kita minta pemerintah juga memperhatikan nasib honorer tenaga kependidikan. Harapannya, nantinya juga skema seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi teman-teman honorer tenaga kependidikan,” papar Ketua Umum DPP Forum Honorer Non Kategori Indonesia, Sutopo Yuwono, saat dihubungi di Semarang, Kamis (14/10/2021).
Ditandaskan dengan skema PPPK tersebut, setidaknya ada kejelasan status dan honor yang mereka terima.
“Di sisi lain, kami juga meminta agar nantinya ada program percepatan pendidikan bagi para tenaga kependidikan ini, jika nantinya dalam seleksi PPPK tersebut ada persyaratan pendidikan minimum S1 sarjana,” lanjutnya.
Kemudahan dalam percepatan pendidikan tersebut perlu dilakukan, karena banyak honorer tenaga kependidikan yang belum sarjana. Bahkan ada di antara mereka yang lulusan SMA.
“Jadi tenaga kependidikan yang belum S1, bisa ikut percepatan. Syukur-syukur jika persyaratan minimal pendidikan tidak dicantumkan, sehingga hanya berdasarkan porto folio kerja atau masa pengabdian,” tandasnya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada pemerintah, termasuk meminta dukungan kepada organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), agar usulan tersebut bisa ditindak lanjuti.