Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Tenaga Kependidikan Honorer
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Terpisah, Ketua PGRI Jateng, Dr. Muhdi SH, M. Hum, menandaskan hal senada. Menurutnya, tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kependidikan (administrasi), merupakan satu paket. Sebab keberadaan mereka, untuk menunjang berjalannya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
“Seperti halnya guru honorer, nasib tenaga honorer kependidikan ini juga perlu kita perhatikan. Mereka ini, mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan KBM. Jika satu di antaranya tidak ada, maka proses KBM juga tidak bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan usulan tersebut, terkait nasib para tenaga kependidikan.
Saat ditanya terkait syarat pendidikan minimal S1, Muhdi berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan khusus.
Dicontohkan pada pelaksanaan PPPK 2021 untuk guru yang diikuti para guru honorer. “Ada banyak guru yang tidak lolos tes, kemudian pemerintah menurunkan angka passing grade atau kelulusan. Selain itu juga menambah nilai afirmasi, khususnya bagi guru berusia di atas 50 tahun, yang mendapat nilai afirmasi 100 persen, atau otomatis lolos PPPK,” terangnya.
Kelonggaran senada juga diharapkan diberlakukan pada seleksi PPPK tenaga kependidikan.
“Hal ini akan kita perjuangkan, sehingga harapannya juga ada kejelasan status dan gaji yang layak bagi mereka,” pungkasnya.