Pemkot Kediri Fasilitasi Pegawai non-ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pihaknya berharap, dengan terdaftarnya tenaga non-ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, bisa memberikan manfaat dan kenyamanan. “Dengan demikian produktivitas dan efektivitas mereka dalam bekerja untuk membantu tugas para ASN dapat lebih maksimal,” tandasnya.
Pemkot Kediri menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, terkait teknis pendaftaran dan pembayaran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya melindungi pegawai terutama non-ASN. Untuk jumlahnya, saat ini masih terus dilakukan pendataan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin mengatakan, kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan, untuk memberikan penjelasan mengenai layanan apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja upah maupun pekerja nonupah. “Supaya lebih mempermudah mulai dari pendaftaran hingga proses pembayaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan program kepada dua sektor, meliputi pekerja penerima upah yang akan mendapatkan tiga program berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. “Selanjutnya pekerja nonupah akan mendapatkan dua program berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata dia.