Penerapan PPKM Level 3 di Rejang Lebong Diperpanjang

Petugas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembagian masker kepada masyarakat di daerah itu – foto Ant

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah itu, terhitung 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi mengatakan, penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Rejang Lebong tertuang dalam surat edaran bupati (SE) No.0712/ST COV19/RL/2021, tentang perpanjangan PPKM level 3. Perpanjangan dilakukan dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri No.54/2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Perpanjangan PPKM level 3 ini juga mempertimbangkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, maka demi keselamatan kita bersama, serta sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tandasnya.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 3, berdasarkan SE Bupati rejang Lebong ini maka berbagai kegiatan seperti pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan lainnya dilakukan pembatasan peserta yang menghadirinya, yakni hanya sebanyak 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol ketat.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat bekerja pemerintahan menerapkan pembatasan 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Seterusnya, ada pembatasan aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Lihat juga...