Perkara Perlindungan Anak Dominasi Sidang Pidana di PN Saumlaki
SAUMLAKI – Perkara perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menjadi yang paling banyak masuk persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Saumlaki selama dua tahun terakhir.
Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Sahriman Jayadi, menyatakan perkara perlindungan anak yang telah disidangkan, di antaranya kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Selama 2020, lanjutnya, perkara perlindungan anak mencapai 80 persen dari total 140 kasus pidana yang disidangkan di PN Saumlaki.
“Sementara untuk 2021, kendati baru di awal bulan Oktober, jumlah kasusnya sudah menjadi 80 persen. Sesuai data register kami ada 80 persen perkara perlindungan anak. Anak sebagai korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan juga anak sebagai pelaku,” kata Sahriman, di Saumlaki, Sabtu (16/10/2021).
Menurut dia, terdakwa kasus pelecehan seksual seperti persetubuhan terhadap anak, pelakunya semua adalah orang dewasa. Motif dari para pelaku bervariasi, dan rata-rata para pelaku punya hubungan kekerabatan yang dekat atau masih keluarga dekat dengan korban.
“Kami belum pernah menemukan pelakunya orang jauh. Ada pelaku adalah orang tua, dan ada juga pelaku sebagai paman,” ujarnya.
Sahriman menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut, maka majelis hakim menghukum para terdakwa yang telah terbukti melakukan pelanggaran perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Mereka berharap, dengan adanya putusan yang berat itu, ada efek jera dan meminimalisasi terjadinya peningkatan jumlah kasus perlindungan anak.
Kendati demikian, kasusnya terus bertambah dan ia memprediksi akan ada peningkatan jumlah kasus perlindungan anak dalam dua bulan ke depan.