Perkara Perlindungan Anak Dominasi Sidang Pidana di PN Saumlaki

Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki Sahriman Jayadi -Ant

“Yang kami lihat, hingga kini masih di peringkat pertama. Kemungkinan November dan Desember nanti masih bertambah maka pasti meningkat,” katanya.

Dia mengatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain itu, Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

“Karena itu, kami butuh langkah-langkah kongkrit dari semua pihak untuk bisa meminimalisir semakin bertambahnya kasus ini,” tutupnya. (Ant)

Lihat juga...