Polisi Ungkap Korupsi Pengadaan Mesin Pengolahan Ikan di Lingga
BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus korupsi pada pengadaan mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga, yang menyebabkan kerugian negara Rp3.090.726.183.
“Dua orang tersangka inisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3.090.726.183, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, di Batam, Kamis (7/10/2021).
Ia menyatakan, kasus korupsi itu bermula dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga.
RL adalah Direktur PT PSM, BUMD Kabupaten Lingga yang melakukan pengadaan mesin melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM, tempat ENS memimpin sebagai direktur. Padahal, mestinya pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui proses lelang.
Ia menyatakan, inisial RL alias R meminta uang ‘fee’ sebesar Rp150.000.000, untuk keuntungan pribadinya.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan,” kata dia.
Penyidik Polda Kepri telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183,” kata Kabid Humas.
Barang bukti yang disita dari kasus itu, antara lain satu unit kendaraan roda empat dan roda dua lengkap dengan BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran,” kata dia.