Porsi Pendanaan APBN untuk Perubahan Iklim Hanya 20 Persen
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BANDUNG — Masalah pendanaan masih menjadi salah satu tantangan krusial yang dihadapi Indonesia dalam rangka mengatasi dampak perubahan iklim. Target penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 dinilai sulit terealisasi tanpa dukungan pendanaan dari swasta.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan, APBN hanya memenuhi pendanaan sebesar 20 persen dari total anggaran perubahan iklim yang mencapai Rp3.779 triliun. Artinya, masih sangat dibutuhkan keterlibatan swasta untuk mengatasi masalah tersebut.
“Ada beberapa tantangan kita kedepan memang, salah satunya bagaimana kita bisa memobilisasi sumber pendanaan perubahan iklim non APBN secara optimal, baik dari dalam negeri maupun internasional,” ujar Masyita dalam webinar bertajuk Persiapan Indonesia Jelang Konferensi Iklim di Glasgow, yang diikuti Cendana News, Rabu (27/10/2021).
Masyita mengungkapkan, rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim dalam APBN sejak 2018 hingga 2020 sebesar Rp102,65 triliun. Di mana untuk mitigasi dialokasikan sebesar Rp62,7 triliun per tahun, dan untuk adaptasi dialokasikan sebesar Rp40,4 triliun per tahun.
“Sekitar 88 persen anggaran itu digunakan untuk membiayai infrastruktur hijau, kemudian 12 persen digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung seperti regulasi dan kebijakan, peningkatan kapasitas, serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Masyita.
Masyita mengatakan, pemerintah akan dan telah menghadirkan berbagai insentif untuk dunia usaha yang ikut terlibat dalam program pembangunan rendah karbon, serta membangun iklim investasi yang mendukung isu tersebut.