Potensi Kerusakan Hutan Lindung di Situbondo 540 Hektare
Editor: Koko Triarko
SITUBONDO – Hutan lindung di bawah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bondowoso di Situbondo, Jawa Timur, banyak digunakan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal dan ladang pertanian. Bahkan, penebangan pohon untuk dijual kayunya acapkali terjadi.
Pejabat ADM KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, mengatakan kawasan hutan lindung yang ada di Situbondo menjadi area pengawasan KPH Bondowoso, banyak digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Hal itu terjadi sejak 2014 hingga saat ini. Potensi kerusakan hutan yang terjadi sudah mencapai 540 hektare.
“Luas hutan yang sudah digunakan masyarakat saat ini sudah mencapai 540 hektare. Sehingga banyak pohon yang sudah ditebangi sejak 2014 sampai saat ini,” ujar Andi Andrian, di Bungatan, Situbondo, Rabu (20/10/2021).
Menurut Andi, kawasan hutan lindung yang digunakan oleh masyarakat milik Perhutani, terbukti dari dokumen arsip milik Perhutani KPH Bondowoso sejak 1983. Dengan petunjuk peta hutan dengan luasan dan batas wilayah yang tercantum di dalam dokumen tersebut.
“Area hutan yang saat ini digunakan masyarakat bukan hanya sekadar hak guna atau hak garap lahan hutan saja, namun masyarakat telah memiliki bukti sertifikat hak pakai atas tanah yang digunakan, baik dimanfaatkan sebagai tempat tinggal maupun garapan ladang pertanian setiap hari,” ungkapnya.

Andi mengatakan, tak jarang masyarakat memanfaatkan beberapa kayu yang ada di hutan untuk diperjualbelikan. Sehingga, kawasan hutan lindung yang terdapat di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Situbondo, makin berkurang.