Potensi Kerusakan Hutan Lindung di Situbondo 540 Hektare
Editor: Koko Triarko
“Hutan yang ditempati masyarakat merupakan kawasan yang rentan akan terjadinya bencana alam, yakni tanah longsor. Karena berada di wilayah strategis dengan wilayah yang dataran tingginya membentuk terasering. Namun, masyarakat banyak memanfaatkan pohon yang ada untuk diperjual belikan. Bila kegiatan itu terus dilakukan, menebang pohon, maka di kala musim hujan akan terjadi banjir bandang,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi menyebutkan, masyarakat sekitar yang telah memiliki sertifikat, agar sadar untuk kembali memberikan bukti sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Sebab, tanah yang digunakan merupakan wilayah kawasan hutan lindung, serta kawasan strategis untuk pencegahan terjadinya tanah longsor.
“Masyarakat sebenarnya masih bisa menggunakan kawasan hutan lindung tanpa memiliki sertifikat. Bahkan, Perhutani sebetulnya membutuhkan peran masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Namun, pengelolaannya terarah, seperti menggunakan hutan lindung untuk kepentingan pengelolaan perkebunan, bukan proses pengelolaan ladang pertanian di kawasan hutan lindung,” ucapnya.
Terpisah, Pendamping Rehabilitasi Hutan Lindung, Edy Susanto, mengatakan setiap hari potensi kerusakan hutan terjadi dengan aktivitas penebangan kayu di hutan. Sulitnya pencegahan yang dilakukan masyarakat, karena masyarakat merasa dan mengaku pohon yang ditebang adalah milik sendiri berdasarkan bukti sertifikat yang dimiliki.
“Tentu kesulitan mengajk masyarakat untuk tidak menebang kayu, sebab masyarakat memiliki bukti sertifikat hak milik atas tanah yang digarapnya. Khawatirnya upaya penebangan pohon terus dilakukan dengan diperjualbelikan,” ucapnya.