Potensi Kerusakan Hutan Lindung di Situbondo 540 Hektare
Editor: Koko Triarko
Edi menambahkan, sertifikat yang dimiliki masyarakat juga menjadi dilema tersendiri. Menurutnya, masyarakat tidak perlu untuk melakukan proses sertifikat tanah di kawasan hutan lindung, dan mereka juga masih bisa mengelolanya.