Program PTSL Mudahkan Urus Sertifikat Tanah
JAKARTA – Masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengakui telah merasakan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terima kasih kepada ATR/BPN karena dengan PTSL ini saya sebagai rakyat kecil terbantu sekali dan juga dalam pembuatannya mudah sekali. Sertifikat ini mungkin akan saya simpan ya karena ini sertifikat rumah, bisa buat anak cucu saya nanti,” kata warga Kabupaten Karawang Kusnadi dalam keterangan pers Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu.
Kusnadi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas mengatakan sangat bersyukur dengan program PTSL di Kabupaten Karawang karena rumahnya kini memiliki sertifikat sehingga jadi merasa lebih aman, nyaman, dan tidak khawatir lagi.
Warga Kabupaten Karawang lainnya Adang yang berprofesi sebagai petani mengaku senang karena proses pembuatan sertifikat rumahnya begitu mudah. “BPN dalam prosesnya di sini bagus. Saya sangat senang dengan adanya PTSL dan kinerja BPN di Karawang ini sangat baik,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan PTSL 2021 di Kabupaten Karawang sejumlah 70.000 bidang. Hingga 24 Oktober 2021 sudah terealisasi 63.117 bidang atau sebesar 90,17 persen.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Karawang.
“Capaian ini tidak lepas dari dukungan semua pihak di Kabupaten Karawang. Kita harus bantu semuanya agar harapan dari Bapak Presiden terkait program Reforma Agraria ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Karawang,” ujarnya.