PSE Diminta Berikan Perhatikan Lebih pada Keamanan Sistem dan Data Pengguna

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perhatian lebih terhadap keamanan sistem dan data pengguna, menyusul maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi belakangan ini.

“Kami meminta seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Senin.

Tiga hal itu yaitu perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.

“Ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya. Kami meminta dengan sangat kepada seluruh PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal itu agar data pribadi penduduk Indonesia ke depannya bisa lebih terlindungi, dan kita sediakan optimalisasi perlindungan data pribadi,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.

Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.

“Sanksi administratif sudah diterapkam kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021),” kata Dedy.

Lihat juga...