‘Publisher Rights‘ Atasi Dominasi Platform Digital
JAKARTA – Publisher rights atau hak penerbit di Indonesia, jika sudah ditetapkan sebagai aturan resmi akan mengatasi dominasi platform digital, demikian Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
“Kita tidak memilih (langkah) yang ekstrem, seperti membuka-menutup. Yang kita pilih adalah koeksistensi, hidup bersama. Itulah yang kita tata. Kita mulai dulu dengan publisher rights,” kata Menkominfo Johnny, saat ditemui di Jakarta.
Kementerian menerima draf usulan dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital”.
Hak penerbit ini berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi berlebihan platform digital.
Aturan ini dipandang perlu, agar konvergensi media bisa memberikan peluang yang sama, baik untuk media massa konvensional maupun media baru, seperti platform over-the-top (OTT).
Sejumlah negara sudah memiliki atau merancang regulasi seperti ini. Australia pada awal tahun ini mengesahkan News Media Bargaining Code, undang-undang untuk mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform. Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.
Sementara itu, Korea Selatan baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act, untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.