Satgas: Anak di Bawah 12 Tahun Dapat Melakukan Perjalanan
JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) COVID menyampaikan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers “Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.
“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak,” katanya.
Wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orangtua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.
“Misalnya, perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain,” katanya.
Kendati demikian, Wiku meminta kepada para orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati jika melakukan perjalanan bersama anak.
“Jadi, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” paparnya.
Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan orangtua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” katanya.