Satgas Tegaskan Tanda Jaga Jarak di Fasum Masih Berlaku

MATARAM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menegaskan tanda “X” atau tanda jaga jarak pada sejumlah fasilitas umum atau layanan publik di Mataram masih berlaku, kendati Mataram sudah berada pada level satu PPKM.

“Tata kelola pada regulasi PPKM level satu atau dua tidak ada berbeda. Jadi, tanda ‘X’ di fasilitas umum atau layanan publik belum dicabut dan aturan jaga jarak itu masih berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa (26/10/2021).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan pada daerah yang sudah berada pada PPKM level satu, membolehkan penempatan atau pengisian tempat duduk pada fasilitas umum atau layanan publik yang memiliki tanda “X” atau jaga jarak.

“Kalau di Kota Mataram, sampai saat ini belum dilakukan perubahan tata kelola terhadap aturan jaga jarak tersebut,” katanya lagi.

Dikatakan, kendati Kota Mataram sudah berada pada PPKM level satu, namun penerapan prokes Covid-19 tetap dilakukan secara ketat. Bahkan, pengawasan di lapangan terhadap pendisiplinan prokes tetap dilaksanakan secara terjadwal.

“Jajaran TNI/Polri serta Satpol PP masih aktif melakukan pengawasan pendisiplinan prokes Covid-19, meski dilakukan pelonggaran. Slogannya, longgar tapi tidak kendor,” katanya.

Apalagi, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Jadi berapapun levelnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Karenanya, prokes wajib dilaksanakan,” katanya.

Lihat juga...