Satpol PP Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Desakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di berbagai titik di Daerah Aliran Sungai (DAS) mendapat tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah itu juga dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya banjir memasuki musim penghujan.

“Penertiban bangli di bantaran sungai sebenarnya sudah masuk dalam program sesuai arahan Pj Bupati. Dalam program normalisasi aliran sungai yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Dodo Hendra, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Dodo Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dijumpai Rabu (20/10/2021). Foto: Muhammad Amin

Dikatakan bahwa ada lima titik penertiban bangli telah jadi target. Semuanya itu tak berizin. Namun, target tersebut terkendala dengan standar operasional prosedur (SOP) menimbang masa Pandemi Covid-19.

Kelima wilayah itu meliputi Kecamatan Tarumajaya, bangli perbatasan Tambun-Cibitung di sekitar Kalimalang. Kemudian Tegal Gede, Kedungwaringin dan Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara yang telah dilakukan.

Menurutnya, akibat keterbatasan waktu di masa pandemi Covid-19, Satpol PP harus menjalankan tugas pelaksanaan SOP sehingga yang telah dieksekusi di wilayah Waluya.  Tarumajaya SOP-nya sudah jadi tinggal eksekusi dan selebihnya akan dilaksanakan ke depan.

Diketahui, sebelumnya penertiban bangli dan bangunan tak berizin ini juga sempat dibahas DPRD Kabupaten Bekasi saat mengeluarkan rekomendasi di Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2021 yang digelar beberapa waktu lalu.

Lihat juga...