Semua Aset PT DHD Farm di Sumsel Akan Disita
SUMSEL – Semua aset milik PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia bakal disita oleh tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan terkait perkara dugaan penipuan investasi usaha ternak ikan lele organik, yang dijalankan koperasi tersebut.
Ketua Tim Khusus Direskrimum Polda Sumsel, Komisaris Polisi Masnoni, mengatakan sementara ini pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa gedung yang dijadikan kantor induk PT DHD Farm, yang berlokasi di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Dari kantor tersebut, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan pembayaran mitra kerja, data identitas mitra kerja, dokumen legalitas PT DHD, dan juga bukti-bukti pembukuan untuk transaksi keuangan.
“Semua dokumen berupa lampiran kertas atau dalam bentuk data elektronik dalam belasan laptop, kami sita siang tadi dari kantor induk PT. DHD,” kata dia, di Palembang.
Dari dokumen-dokumen yang disita tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk turut menyita aset-aset lainnya.
“Dari dokumen inilah, penyidikan bisa mengalir dari penyitaan aset para petinggi DHD Farm lainnya, kami masih harus melakukan pengembangan,” ujarnya lagi.
Sebab diketahui pula, katanya, ada upaya atau pun modus pemindahtanganan aset yang dilakukan oleh pihak PT DHD.
“Ya, itu modus dipindahtangankan nanti kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan kami tarik (sita, Red) aset-aset tersebut,” ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang petinggi PT DHD sebagai tersangka, yaitu Direktur Keuangan Irma Wahidah, Komisaris Utama Heriyanto Wahab, dan Mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris DHD Dodi Sulaiman.