Budayawan di Bekasi Pertanyakan Penyusunan Raperda Seni Budaya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan kebudayaan yang diinisiasi DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menuai protes budayawan dan seniman. Mereka merasa tak dilibatkan dari awal, tapi draf sudah jadi sehingga memunculkan pertanyaan sebenarnya untuk siapa dan untuk apa.
“Saya banyak mendapat laporan dari kawan-kawan pelaku dan pegiat seni dan budaya di Kota Bekasi perihal draf Perda seni budaya yang tiba-tiba sudah jadi. Semua merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perda tersebut dan mempertanyakan draf tersebut,” ungkap Aki Maja, Budayawan Bekasi kepada Cendana News, Senin (4/10/2021).
Dikatakan, sudah sepantasnya jika draf itu lahir dengan melibatkan atau mengundang para seniman, budayawan, tokoh, sejarawan, maupun komunitas yang memang banyak bergelut dalam seni budaya.
“Aneh saja orang yang mengerti seni dan budaya malah dilewati waktu menyusun draf seni budaya. Apakah anggota dewan paham dan menguasai seni budaya serta tahu kebutuhan apa yang diperlukan seniman dan budayawan? Seperti ini jadinya, banyak protes,” papar Aki Maja.
Menurutnya, dari draf yang telah diterima ketahui terdapat banyak kejanggalan, seperti tidak ada kajian ilmiah yang melibatkan kalangan intelektual atau akademisi kampus. Menyinggung seniman dan budayawan, sejarawan maupun akademisi yang tidak dilibatkan dalam penggodokan draf seni budaya oleh DPRD Kota Bekasi tersebut, Akimaja mengaku aneh.
“Seniman dan budayawan memang selalu dijadikan anak buncit. Giliran kerjaan turun ke bawah ngubek-ubek data, observasi, wawancara ditugasin. Giliran bikin aturan tak dilibatkan,” ucapnya.