Tak Punya Sumur Resapan, Izin Usaha di Jakarta Pusat Dicabut
JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat, mengancam mencabut izin perusahaan, jika perkantoran mereka tidak memiliki sumur resapan. Hal itu sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya telah melakukan audit secara serentak, di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta. Hal itu guna meninjau keberadaan sumur resapan. “Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki,” kata Dhany, Senin (18/10/2021).
Pembuatan sumur resapan di perkantoran berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan, yang dapat menambah kandungan air tanah. Pemkot Jakarta Pusat pun telah membentuk tiga tim terpadu, yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran, yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir. Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil dan Le Meridien.
Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan, sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut. Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini.
Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assesment) perkantoran, yang telah disidak. Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah. “Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya,” kata Dhany. (Ant)