Temuan Rekening Rp120 Triliun Mendorong Pemberantasan Narkoba Harus Miskinkan Bandar
JAKARTA – Temuan rekening sebesar Rp120 triliun, milik sindikat narkoba, mendorong upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut harus diikuti dengan upaya memiskinkan bandar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh.
“Upaya untuk mengejar penjahat narkoba harus disertai dengan mengejar uangnya penjahat narkoba. Kalau misalnya penjahatnya hanya dimasukkan ke penjara, tetapi uangnya tetap ada, bahkan dikendalikan, sangat mungkin (bandar) ini masih berpengaruh,” tandas Dian Ediana Rae, Rabu (6/10/2021).
Oleh karena itu, Kepala PPATK mengajak seluruh pihak, termasuk lembaganya, aparat penegak hukum, pengadilan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi lembaga permasyarakatan, bekerja sama memberantas narkoba sampai tuntas.
Dian Ediana Rae menyebut, bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara, untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait. Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba bersifat dinamis atau terus berubah. “Berkembang disetiap waktunya. Misalnya, mereka memanfaatkan rekening-rekening orang yang tidak terlibat narkoba. Mereka hanya memberi uang, kemudian mereka pakai,” ungkap Kepala PPATK .
Sindikat narkoba, juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan, misalnya lewat pemakaian invoice palsu. “Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi berbagai transaksi mencurigakan, PPATK menggunakan berbagai cara. Di antaranya, bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melakukan pertukaran data. Alhasil, jika ada transaksi mencurigakan, misalnya ada pemindahan dana yang tidak seimbang, maka otoritas yang mengawasi akan langsung memberi tanda dan memberi tahu otoritas negara lain, yang menjadi tujuan transfer.