Tim Gabungan di Aceh Gagalkan Penjualan Kulit Harimau
BANDA ACEH – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh, menangkap tiga penjual kulit harimau sumatera. Mereka diamankan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua tersangka yakni, MAS (47) dan SH (30). Sedangkan barang bukti diamankan, selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat,” kata Subhan, Rabu (27/10/2021).
Subhan mengatakan, para pelaku ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah. Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta. “Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli. Para pelaku tertangkap tangan, saat memperlihatkan kulit harimau tersebut. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh,” tambah Subhan.
Kedua pelaku, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, serta mengungkap pemodal perburuan harimau yang merupakan satwa dilindungi tersebut,” kata Subhan. (Ant)