13 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Mulai Diperiksa
PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memeriksa 13 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, yang merupakan proyek strategis nasional.
“Tim penyidik sudah mulai memeriksa para tersangka satu per satu dalam tahap penyidikan saat ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin di Padang, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, pemeriksaan para tersangka itu dilakukan demi merampungkan berkas kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menahan belasan tersangka yang punya berbagai latar belakang, mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang, yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.
Sementara lima tersangka lainnya adalah SS, yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Belasan tersangka dalam kasus itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, dan tim sampai saat ini masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Selain memeriksa para tersangka, Kejati Sumbar juga terus memeriksa 60 lebih saksi secara maraton, untuk mendalami kasus serta perbuatan tersangka.
Kejati Sumbar menyatakan, bahwa pihaknya akan memroses kasus itu secara terbuka dan adil, tanpa memandang subjektif. Sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.