20 Napi di Lapas Parigi Positif Gunakan Narkoba
PARIGI – Otoritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan kurang lebih 20 narapidana positif menggunakan narkoba saat inspeksi mendadak pekan lalu.
“Dari 90 orang yang menjalani tes urine sebagai sampel, 20 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu,” kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Parigi, Idris P Paserang yang ditemui, di Parigi, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, puluhan napi terlibat narkoba tersebut hasil dari giat sidak yang dilaksanakan secara rutin oleh otoritas setempat, sebagaimana program Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng khusus rumah tahanan maupun lapas.
Otoritas setempat menduga, hal ini terjadi pascakerusuhan di Lapas Parigi pada Oktober lalu, karena pada tenggang waktu tersebut terjadi kelonggaran pembesuk. Dari 90 napi yang dites urine, rata-rata merupakan tahanan narkoba, dan sejumlah lainnya tahanan pidana umum. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini.
“Dua kecurigaan kami, kelonggaran pascakerusuhan, dan peredaran barang milik dua tahanan narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Idris.
Saat ini, pihaknya telah memisahkan puluhan tahanan tersebut ke blok khusus sebagai bagian dari karantina, masing-masing 10 orang menempati dua kamar.
Rencananya, napi yang terlibat penggunaan narkoba di dalam lapas dipindahkan atau mutasi ke sejumlah lapas yang ada di Sulteng, guna menghindari interaksi mereka.
“Kami sudah mengingatkan pembesuk agar tidak membawa barang titipan dari orang yang tidak dikenal, atau barang yang dilarang berupa telepon genggam dan sebagainya . Bila keluarga maupun kerabat tetap nekat, tentunya kami mengambil langkah tegas bekerja sama dengan kepolisian,” kata Idris.