Ada Dugaan Korupsi Pekerjaan Betonisasi fiktif di PT BKI
SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pekerjaan konstruksi fiktif, di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
“Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No.337, tertanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016, yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi, di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (4/11/2021).
Shinto menjelaskan, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. “PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, yang dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” ungkap Shinto.
Dari pekerjaan fiktif tersebut, total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten, mencapai Rp4.489.400.213,00 atau sekira Rp4,4 miliar. “Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017. Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Shinto.
Dalam pendalaman yang dilakukan, penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.