Aturan Tentang Kekerasan Seksual Tuai Polemik

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang -Ant

JAKARTA – Indonesia Indicator (I2) menyebutkan, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di media sosial.

“Sikap netizen atau warganet terbelah dalam kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya aturan tersebut,” kata Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Indonesia Indicator (I2) yang merupakan pErusahaan intelijen media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI), mencatat sepanjang 28 Oktober sampai dengan 11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.

“Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober – 11 November 2021, tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS,” kata Rustika.

Menurut dia, sebanyak 55 persen warganet mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS.

Berdasarkan riset, netizen/warganet kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat, aturan tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan, agar lebih berani bersuara.

Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial. Sementara itu, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen.

“Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia,” ungkap Rustika.

Lihat juga...