BKKBN: 28 Kelurahan di Kota Batam Bebas ‘Stunting’
BATAM — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan 28 kelurahan sebagai wilayah bebas stunting di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (3/11) sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penurunan stunting (kekerdilan) di provinsi tersebut.
“Hari ini kita akan meresmikan 28 kelurahan bebas stunting binaan perguruan tinggi yang dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dan secara virtual di 27 kelurahan lainnya,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam acara Pencanangan Kelurahan Bebas Stunting Kota Batam Tahun 2021 di Batam, Rabu (3/11/2021).
Hasto mengatakan penetapan tersebut merupakan bentuk konkret dari dijalankannya amanat Presiden Joko Widodo sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dari 27,67 persen menjadi 14 persen pada tahun 2024 di Indonesia.
Menurut Hasto, angka prevalensi stunting yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau, telah berada jauh di bawah rata-rata angka stunting secara nasional, yakni sebesar 16,8 persen. Sedangkan untuk Kota Batam sendiri memiliki angka prevalensi sebesar 6,02 persen.
Melalui penetapan tersebut, BKKBN mulai menjalankan strategi nasional percepatan stunting dari hulu seperti pembinaan yang akan diberikan pada para remaja, calon pengantin dan keluarga berisiko stunting melalui pendampingan keluarga.
Pendampingan pada keluarga yang ada di Kota Batam, kata dia, telah dibentuk 545 tim pendamping keluarga yang tersebar di 64 kelurahan. Tim itu memiliki tugas untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting baik yang termasuk dalam kategori sensitif maupun spesifik.