BPOM Edukasi Regulasi Pengolahan Makanan Beku Pelaku UMKM
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kasus terkait makanan beku yang belum lama ini mencuat, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan edukasi terkait proses penyiapan bahan baku hingga distribusi pangan olahan siap saji beku terutama pada pelaku UMKM. Agar setiap produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk bermutu, berkualitas dan aman.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan kegiatan pendampingan tematik pangan beku ini sangat penting dalam mendukung pelaku usaha terutama UMKM.
“Angkanya sudah ribuan, yang melakukan operasional pangan beku tapi tidak mengetahui standarnya. Sehingga ini akan menjadi cara untuk mendampingi dan menyebarkan pada setiap pelaku usaha pangan olahan khususnya frozen food,” kata Penny dalam sambutannya pada peluncuran Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi secara online yang diikuti Cendana News, Selasa (2/11/2021).
Dan acara terkait regulasi dan penerapan standar-standar yang dilakukan secara lintas sektor memang harus dilakukan karena yang patut memahaminya bukan hanya pelaku usaha juga. Tapi para pelaku hukum.
“Pangan beku merupakan gaya hidup yang kita temui di masa sekarang, terutama di saat pandemi yang mana pembelian online pada pangan olahan siap saji beku meningkat. Kita bicara tak hanya masalah ekonomi saja tapi berkaitan kesehatan karena produknya masuk ke dalam tubuh kita,” ucapnya.
Sehingga sangat penting untuk memastikan mutu, nutrisi dan proses pembuatannya dapat terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.
“Masyarakat harus mengetahui hal ini. Bahwa pangan beku yang masa penyimpanannya kurang dari tujuh hari dapat diperdagangkan tanpa membutuhkan izin edar dari BPOM. Tapi tetap harus mencantumkan tanggal pembuatan dan tanggal kadaluarsa. Tentunya produsen harus memahami cara pembuatan produk yang tepat dan menjamin tidak adanya cemaran selama proses produksi,” ucapnya lagi.