BPOM Edukasi Regulasi Pengolahan Makanan Beku Pelaku UMKM

Editor: Makmun Hidayat

Tapi, untuk produk pangan olahan siap saji beku yang masa penyimpanannya lebih dari 7 hari haruslah mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Dengan kasus yang baru saja terjadi, menjadi suatu pendorong pada kami bahwa edukasi terkait hal makanan beku ini sangat penting. Sehingga produk beku yang dikonsumsi masyarakat adalah produk bermutu, berkualitas dan terjamin kesehatannya,” tandasnya.

Tangkapan layar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Dra. Rita Endang, Apt, MKes, menjelaskan agenda edukasi oleh BPOM untuk pelaku usaha terutama UMKM, dalam peluncuran Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi, Selasa (2/11/2021). -Ranny Supusepa

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Dra. Rita Endang, Apt, MKes, menyampaikan pekan gelar pendampingan UMK Frozen Food pada masa pandemi ditujukan untuk menciptakan pelaku dan produk yang berdaya saing dan terlindungi dalam membangun ekonomi rakyat.

“Kegiatan utamanya adalah peluncuran pedoman pangan siap saji terkemas dan pedoman pengolahan dan penanganan makanan beku secara online dan offline. Yang didukung oleh pendampingan balai besar dan loka POM daerah kerja masing-masing,” kata Rita.

Dan diserahkan juga nomor izin edar pangan olahan, sertifikat sistem manajemen keamanan pangan olahan, sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikat program manajemen risiko kepada tiga pelaku usaha.

“Juga diselenggarakan pameran dan dialog interaktif bagi usaha mikro kecil. Serta akan ada juga FGD terkait sistem jaminan keamanan siap saji beku dan koordinasi lintas sektor di hari terakhir,” ucapnya.

Lihat juga...