Di NTT, Masih Dijumpai Penangkapan Ikan Gunakan Kompresor
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Di perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dijumpai adanya nelayan melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor, padahal aktivitas ini sudah dilarang oleh pemerintah.
Ketua Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo menjelaskan, penggunaan kompesor dalam aktivitas perikanan memang dilarang.
“Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan memang dilarang dan tertuang dalam UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2004 tentang Perikanan,” sebut Bocso sapaannya, Rabu (10/11/2021).
Bosco menegaskan, dalam pasal 9 undang-undang tersebut dikatakan, “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Menurutnya, kompresor dilarang sebab dapat membahayakan penggunanya dan bisa berakibat kepada kelumpuhan permanen bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Di dalam kompresor biasanya tidak terdapat filter penyaringan udara. Kompresor juga menggunakan oli sintetis yang berasal dari minyak bumi sebagai pelumas kompresornya,” terangnya.
Bosco menambahkan, ketika menggunakan kompresor maka nelayan dalam menyelam tidak terbatas waktunya karena udara selalu dipasok melalui selang yang dihubungkan ke kompresor di atas kapal.