Distribusi Vaksin Reguler Terkendala Ruang Penyimpanan, Sebut Kemenkes

JAKARTA — Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mengemukakan mayoritas provinsi di Indonesia tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang cukup untuk distribusi vaksin reguler.

“Kendala item vaksin yang sudah diadakan belum bisa didistribusikan ke provinsi karena kapasitas ruang penyimpanan vaksin di provinsi penuh dengan vaksin COVID-19, sehingga kami masih tunggu agar bisa menyimpan vaksin reguler,” kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX yang diikuti dari YouTube DPR RI di Jakarta, Senin siang.

Arianti mengatakan pemerintah telah membeli vaksin reguler pada 2021 yang terbagi atas tiga kelompok yakni vaksin rutin (DT, BoPV, Hepatitis B, BCG, DPT dan MR). Vaksin jenis baru yakni Hib dan vaksin lainnya seperti IPV dan PCV.

Vaksin DT diberikan untuk pencegahan tetanus, BoPV untuk pencegahan Polio, Hepatitis B untuk pencegahan Hepatitis, BCG untuk pencegahan Tuberkulosis, DPT untuk pencegahan difteri, dan MR untuk mencegah Rubela.

Vaksin jenis baru Hib dibutuhkan untuk pencegahan radang otak (meningitis) dan vaksin lainnya seperti IPV untuk pencegahan Polio dan PCV untuk pencegahan Pneumonia.

Vaksin reguler, kata Arianti, dibutuhkan untuk memasok kebutuhan imunisasi nasional yang sempat terkendala pandemi COVID-19 pada 2019 hingga 2020.

Vaksin tersebut dibeli perintah menggunakan APBN serta bantuan hibah melalui kerja sama multilateral dengan The Global Alliance for Vaccines and Immunisation (GAVI).

“Progres per 19 Novenber 2021, telah 99,9 persen atau sebesar Rp1,062 triliun dari pagu yang tersedia Rp1,62 triliun,” katanya.

Lihat juga...