Dua Terpidana Mati di Jepang Gugat Negara
TOKYO – Dua terpidana mati di Jepang menggugat negara itu karena para tahanan diberi tahu hanya beberapa jam sebelum hukuman mati dilaksanakan.
Dua orang tahanan terpidana mati menuntut perubahan dan mencari kompensasi atas dampak praktik “tidak manusiawi” itu, menurut berita media lokal.
Hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara digantung, dan praktiknya tidak memberi tahu narapidana tentang waktu pelaksanaannya sampai sesaat sebelum eksekusi, telah lama dikecam oleh organisasi-organisasi internasional untuk hak asasi manusia.
Hal itu dinilai tidak manusiawi karena tekanan yang diberikan pada para tahanan terpidana mati, yang setiap hari bisa menghadapi hari terakhir mereka.
Pada Kamis (4/11), dalam langkah yang diyakini sebagai yang pertama, dua tahanan yang dijatuhi hukuman mati mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota barat Osaka dengan mengatakan praktik (pemberitahuan singkat) itu ilegal karena tidak memberikan waktu kepada tahanan untuk mengajukan keberatan.
Kedua tahanan terpidana mati itu pun menuntut praktik tersebut harus diubah dan meminta kompensasi 22 juta yen (sekitar Rp2,78 miliar), menurut berita media lokal pada Jumat.
“Terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka,” kata seorang pengacara penggugat seperti dikutip oleh kantor berita Kyodo. “Ini sangat tidak manusiawi,” ujar pengacara itu.
Kyodo melaporkan bahwa pengacara penggugat mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan tahanan diberitahu tentang eksekusi mereka hanya pada hari pelaksanaannya. Pengacara juga mengatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan hukum pidana Jepang.