Dugaan Korupsi MTN, Kejagung Periksa Direktur dan Dewas Perindo 

Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak - Foto Ant
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung, memeriksa empat direktur dan satu Dewan Pengawasan (Dewas) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN), periode 2016—2019, Senin (1/11/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan para saksi untuk mendapatkan keterangan untuk kepentingan penyidikan. “Pada Senin (1/11/2021) ini, jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo,” kata Leonard, Senin (1/11/2021).

Kelima orang saksi tersebut adalah, MT (Muhammad Taufik) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo,  AG (Arief Geotoro) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG (Dedi Anggi Gumilang) selaku Direktur Operasional/usaha Perum Perindo, FM (Farida Mokodimpit) selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019—2020, dan RSW (R. Syarief Widjaja) selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka ditetapkan pada hari Rabu (27/10/2021), yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG.

Pada Kamis (21/10/2021), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.

Lihat juga...