Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 Mimika, KPK Periksa Tokoh Agama dan ASN
TIMIKA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama dua hari terakhir, telah memanggil untuk pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi MIle 32, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu terdiri atas satu tokoh agama dan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Mimika.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika. “Sejak Rabu (10/11/2021) dan hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” ujar Ali, Kamis (11/11/2021).
Para saksi yang diperiksa pada Rabu (10/11/2021) terdiri atas Pendeta Philipus Dholame selaku penerima hibah. Selanjutnya, Yan Jeeks Agaki dan Yeni Edoway selaku Panitia Adendum I dan Anggota PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I, serta Henok Mansbawar selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.
Adapun empat saksi yang diperiksa pada Kamis (11/11/2021) siang sampai petang terdiri dari, Rinto Ishar Siahaan selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I, Misgiono selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, Melianus Edoway selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, dan Yuricha Belo selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingme Mile 32 Mimika tahap I.