Hukuman Mati Bagi Koruptor Perlu Dikaji Bersama

Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan paparan terkait hukuman pidana mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). -Ant

Ke lima, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian negaranya.

“Tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...