Indonesia Loloskan Resolusi PBB, Lindungi Pekerja Migran Perempuan
JAKARTA – Indonesia bekerja sama dengan Filipina berhasil meloloskan resolusi “Violence Against Women Migrant Workers” di PBB untuk perlindungan pekerja migran perempuan, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
Resolusi ini merupakan resolusi dua tahunan yang didorong oleh Indonesia bekerja sama dengan Filipina, yang didukung oleh 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB, kata pernyataan dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York.
Pada tahun ini resolusi itu difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi COVID-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan para pekerja migran perempuan. Hal itu termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin COVID-19.
Resolusi tersebut sangat penting untuk diimplementasikan mengingat para pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.
“Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan pemulihan pasca pandemi,” kata Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim PTRI New York, Duta Besar Mohammad K. Koba, Minggu.
Pada 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen.
Selain itu, banyak pekerja migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di wilayah pedesaan.
Selanjutnya, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.