Kadis Kesehatan Sikka Paparkan Tugas Sahabat Sehat
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat terobosan dengan melaksanakan program Sahabat Sehat guna menekan berbagai masalah kesehatan di wilayah ini.
Setiap petugas yang berperan sebagai Sahabat Sehat memiliki tugas-tugas yang harus dijalankan selama melakukan pendampingan pada maksimal 70 Kepala Keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
“Terdapat 14 tugas dan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang petugas Sahabat Sehat di wilayah kerjanya,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Petrus menyebutkan, Sahabat Sehat harus mendata semua sasaran program pada keluarga binaan yang menjadi tanggung jawabnya meliputi data balita, ibu hamil, remaja dan kelahiran. Selain itu, sebutnya, mendata penderita penyakit, kepesertaan jaminan kesehatan, penyakit menular maupun tidak menular dan program kesehatan.
Juga mendata pembangunan fisik bidang kesehatan yang diintervensi di wilayah kerja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Wajib menganalisa masalah keluarga binaan yang menjadi sasarannya serta melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE),” ujarnya.
Petrus menambahkan, juga mengisi data hasil pengukuran status gizi balita dalam aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat Secara Elektronik (ePPBGM).
Lanjutnya, memastikan bahwa semua balita yang berumur di bawah 24 bulan, balita Bawah Garis Merah (BGM) dan balita yang hasil pemantauan Berat Badan menurut umur selama dua bulan berturut-turut tidak naik berat badannya (Balita 2T).
Ia menyebutkan, balita 2T ini wajib diukur Panjang Badan (PB) dan Tinggi Badan (TB) setiap bulan sedangkan balita balita di atas 24 bulan wajib diukur PB atau TB pada bulan Februari dan Agustus.