Kejari Klungkung Sita Ratusan Juta Dana LPD yang Diduga Hasil Penyelewengan
Penyidik Kejari Klungkung, memperlihatkan dana LPD yang diduga hasil kejahatan senilai Rp457.358.000. - Foto Ant
KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, menyita dana milik sebuah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Klungkung, senilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga hasil penyelewengan atau penyalahgunaan, yang dilakukan oleh pengurus LPD tersebut.
“Uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp457.358.000 disita dari pengurus dan karyawan LPD, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede, di Denpasar, Bali, Sabtu (6/11/2021).
Penyitaan dilakukan, setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped Klungkung. Proses penyitaan dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Klungkung, dilakukan pada 22 dan 28 Oktober 2021. Hingga saat ini, untuk proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Awalnya, ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Selanjutnyam penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021. “Dari hasil penyelidikan, menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam perkara ini ada dua pegawai LPD, yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Ketuanya sendiri dan bagian kredit,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021.
Selanjutnya, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021, telah menetapkan tersangka yaitu IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida. (Ant)