Kejari Pasaman Barat Tahan Seorang Mantan Anggota DPRD
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta,” katanya lagi.
Dia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
“Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan, tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999, diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah. “Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali,” pungkasnya. (Ant)