Kejari Sikka Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, selama bulan November 2021 menahan tiga tersangka korupsi dari dua kasus berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fahmi, SH., menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial AT, AD dan PL. “Pada Kamis (4/11) lalu kami menahan tersangka yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka inisial AT,” ujar Fahmi, dalam konferensi pers di kantornya di Kota Maumere, Kamis (18/11/2021).

Fahmi menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka pada 2018 dan 2019.

Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa sebidang tanah dan bangunan yang nantinya akan dilelang, sehingga bisa mengembalikan kerugian negara.

“Sementara dua tersangka lainnya, yakni AD dan PL kami tangkap di dua kota berbeda, Senin (15/11/). Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan trafo di IGD RS TCHillers Maumere,” ungkapnya.

Fahmi menyebutkan, penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari Sikka melakukan pemeriksaan dan telah memenuhi dua alat bukti.

Dengan demikian, status keduanya yang semula hanya saksi ditetapkan menjadi tersangka, dan langsung ditahan setelah dikeluarkan surat perintah penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Sikka, Nurbadi Yunarko, menambahkan kedua tersangka kasus pengadaan trafo tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 November hingga 4 Desember 2021.

Nurbadi mengatakan, dari hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RS TC. Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp890.300.264.

Lihat juga...