Kejati Jabar Tangani Perusahaan tak Setor PPN
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta Kanwil Ditjen Pajak (DJP) II Jawa Barat, menangani satu perusahaan berinisial PT GF yang bergerak di bidang otomotif karena tak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga membuat negara merugi sebesar Rp2,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan dalam perkara itu ada dua tersangka yang berinisial YSM selaku wakil dari PT GF, dan AIW. Awalnya, kata dia kasus itu diselidiki oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya.
“Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, pihak DJP Jawa Barat II kini telah menyerahkan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk dilanjutkan penyidikan oleh Kejati Jawa Barat.
“Karena wilkumnya ada di Kabupaten Bekasi, maka perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Riyono.
Menurutnya, para tersangka diduga tidak melaporkan SPT PPN itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c dan melakukan pemungutan PPN, namun tidak melakukan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya menyasar ke perorangan, melainkan juga ke korporasi atau badan.
Karena, kata dia, korporasi atau badan bisa saja menampung instrumen kejahatan. Sehingga suatu korporasi bisa saja ditindak secara hukum guna diminta pertanggungjawaban.