Kekerasan Terhadap Siswa Rawan Terjadi di Sekolah Asrama
BATAM – Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID), Erry Syahrial, mengemukakan kekerasan terhadap siswa rawan terjadi di sekolah asrama.
‘’Kekerasan ini terjadi pada boarding school (sekolah asrama) yang berkurikulum nasional maupun berkurikulum agama, seperti pondok pesantren. Hal tersebut berdasarkan pengaduan, mediasi, dan pemantauan yang kami lakukan,’’ kata Erry di Batam, Senin (22/11/2021).
Dalam kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama, ia mengatakan kekerasan biasanya dilakukan oleh pembina, guru pembimbing, guru pengawas, maupun siswa senior.
Tindak kekerasan yang dilakukan, menurut dia antara lain berupa kekerasan fisik dan penerapan hukuman yang bisa membahayakan siswa.
Ia mengemukakan, bahwa tindak kekerasan bisa membuat siswa mengalami trauma, dan kondisi itu biasanya memicu siswa yang menempuh pendidikan di sekolah asrama berusaha meninggalkan sekolah.
‘’Anak mengalami trauma, sehingga kabur dari asrama,” katanya.
Menurut dia, masalah kekerasan terhadap siswa di sekolah asrama biasanya diselesaikan melalui proses mediasi, disertai dengan peringatan dan pembinaan terhadap pelaku kekerasan serta fasilitasi pemindahan anak yang menjadi korban kekerasan ke sekolah yang lain.
Erry menyampaikan, pentingnya penerapan sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama.
Menurut dia, sekolah asrama harus memiliki standar operasional prosedur dan tim khusus yang menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa.
Sekolah asrama, ia mengatakan, juga harus memiliki aturan yang mencakup pengenaan sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap siswa.